Pertimbangan Hakim Vonis Irjen Napoleon 5 Bulan 15 Hari Penjara

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 15 September 2022 16:13 WIB
Napoleon Bonaparte (Foto: Dok Okezone)
Share :

Napoleon pun dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama. Napoleon divonis oleh hakim 5 bulan 15 hari penjara karena melanggar Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi M Kece luka-luka. Hal-hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa dengan M Kece sudah saling memaafkan," kata hakim Djuyamto.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya