Napoleon pun dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama. Napoleon divonis oleh hakim 5 bulan 15 hari penjara karena melanggar Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi M Kece luka-luka. Hal-hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa dengan M Kece sudah saling memaafkan," kata hakim Djuyamto.
(Arief Setyadi )