JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Irjen Napoleon Bonaparte 5 bulan 15 hari penjara lantaran terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap M Kece. Dalam putusannya itu, ada sejumlah pertimbangan majelis hakim.
"Menimbang bahwa dengan demikian sebagai anggota Polri dengan pangkat perwira tinggi sudah seharusnya terdakwa mengerti dan memahami respons seperti apa yang tepat dan benar jika ada seseorang yang telah melakukan penghinaan atau penistaan agama, ujar Ketua Majelis Hakim, Djuyamto di persidangan, Kamis (15/9/2022).
BACA JUGA:Dijadwalkan Bakal Disidang Etik, Napoleon Bonaparte: Tanya ke Mabes Polri
Menurutnya, Irjen Napoleon seharusnya menggunakan mekanisme hukum positif yang berlaku dengan melaporkannya kepada pihak berwajib guna merespons perbuatan M Kece saat melakukan penistaan agama.
Pertimbangan berikutnya, kata hakim, jika perbuatan sebagaimana dilakukan Napoleon itu dibenarkan dengan alasan melakukan pembelaan agama, maka semua orang bakal melakukan hal yang serupa dengan alasan pembelaaan agama masing-masing. Dengan begitu, bakal menimbulkan chaos atas situasi tiadanya hukum atau anarkis.
"Padahal, terdakwa dengan jelas telah mengetahui adanya ketentuan undang-undang yang masih berlaku untuk menindak para pelaku penistaan agama atau penghinaan agama dan sudah banyak pelaku kasus penistaan agama, atau penghinaan agama termasuk saksi M Kece dijatuhi pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku," tuturnya.
BACA JUGA:Terbukti Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari