JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerima berkas perkara tahap pertama milik tersangka Ferdy Sambo, bersama enam tersangka lainnya dalam kasus merusak atau menghilangkan barang bukti pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Berkas dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama tujuh orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022).
BACA JUGA:Deolipa Yumara Sebut Putri Candrawathi Lebih Berbahaya dari Ferdy Sambo
Tujuh berkas tersebut di antaranya milik tersangka Ferdy Sambo (FS), AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Chuck Putranto (CP), Kompol Baiquni Wibowo (BW), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (HK), Kombes Pol. Agus Nurpatria (AP), AKP Irfan Widyanto (IW).
"Tujuh orang tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik," tambah Ketut.
BACA JUGA:Disanksi Demosi 2 Tahun, Loyalis Ferdy Sambo Brigadir Frillyan Tak Ajukan Banding