Timbul menambahkan, saat ini pelaku masih dalam pengaruh miras, namun berdasarkan keterangan korban sekira 1 bulan sebelumnya pelaku pernah mencuri HP korban namun diselesaikan secara kekeluargaan.
"Sekira 1 minggu sebelumnya pelaku juga ditegur oleh korban karena dari subuh sampe ashar hanya main hp di masjid. Teguran itu membuat pelaku sempat marah-marah," ungkap dia.
BACA JUGA:KPU: Hampir Seluruh Parpol Miliki Data Ganda
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa celana ukuran 7/8 warna hitam dan kaos lengan pendek warna hitam, yang bertuliskan "SANTRI NEKAD". Pakaian tersebut digunakan pelaku pada saat melakukan perbuatannya.
"Rencananya akan kami kenakan pasal 187 KUHP. Untuk kebakarannya kerugian belum ditaksir," kata dia.
(Nanda Aria)