Tak Terima Ditegur saat Main HP di Masjid, Juru Parkir Bakar Rumah yang Menegurnya

Erfan Erlin, Jurnalis
Kamis 15 September 2022 13:18 WIB
Kondisi rumah yang dibakar pelaku/Foto: Polresta Yogyakarta
Share :

Timbul menambahkan, saat ini pelaku masih dalam pengaruh miras, namun berdasarkan keterangan korban sekira 1 bulan sebelumnya pelaku pernah mencuri HP korban namun diselesaikan secara kekeluargaan.

"Sekira 1 minggu sebelumnya pelaku juga ditegur oleh korban karena dari subuh sampe ashar hanya main hp di masjid. Teguran itu membuat pelaku sempat marah-marah," ungkap dia.

 BACA JUGA:KPU: Hampir Seluruh Parpol Miliki Data Ganda

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa celana ukuran 7/8 warna hitam dan kaos lengan pendek warna hitam, yang bertuliskan "SANTRI NEKAD". Pakaian tersebut digunakan pelaku pada saat melakukan perbuatannya.

"Rencananya akan kami kenakan pasal 187 KUHP. Untuk kebakarannya kerugian belum ditaksir," kata dia.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya