“HS mengakui mendapatkan upah Rp50 juta dari seseorang bernama Atika di Malaysia untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu," jelasnya.
Menurutnya, para pelaku dijerat dengan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Dermaga Miring Dihantam Ombak, Truk Nyemplung ke Laut di Pelabuhan Gilimanuk
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengatakan, penangkapan ini merupakan bukti nyata perlindungan terhadap masyarakat dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai, sekaligus perwujudan sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Untuk ke depannya kami akan terus meningkatkan sinergi yang ada serta terus berkomitmen menyatukan langkah bersama dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan Indonesia BERSINAR (Bersih Narkoba),” tandasnya.
(Nanda Aria)