JAKARTA - Polri menyatakan pemuda di Madiun, Jawa Timur (Jatim) berinsial MAH tidak ditahan. MAH merupakan tersangka kasus dugaan peretasan dengan akun mengatasnamakan Bjorka.
Kepala Divisi Humas Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, meskipun tidak ditahan, tersangka dikenakan wajib lapor terkait dengan perkara tersebut.
"Yang bersangkutan tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengungkapkan bahwa tidak ditahannya tersangka lantaran yang bersangkutan bersikap kooperatif.
Baca juga: Pemuda Madiun yang Diamankan Gegara Bjorka Berprofesi sebagai Tukang Es
"(Tersangka bersikap) kooperatif," ujar Ade terpisah.