JAKARTA - Polri bergerak cepat untuk menangkap pelaku yang terlibat dalam aksi peretasan yang dilakukan sosok anonim Bjorka. Di mana, hacker tersebut meretas data sejumlah pejabat negara.
Seorang pemuda di Madiun, Jawa Timur pun menjadi tersangka dalam kasus peretasan tersebut. Muhammad Agung Hidayatulloh (MAH 21) dijadikan tersangka kasus dugaan peretasan terkait akun Bjorka.
Berikut fakta-faktanya:
1. Dijerat UU ITE
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menjerat MAH dengan Pasal Undang-Undang (UU) ITE. Namun, untuk spesifik pasalnya belum diungkap oleh polisi.
"(Dijerat) Pasal UU ITE," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (17/9/2022).
2. MAH tidak ditahan
MHA tidak dilakukan penahanan. Namun, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor terkait dengan perkara tersebut.
"Yang bersangkutan tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dikatakan Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengungkapkan, tersangka tidak ditahan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.
3. Motifnya agar terkenal
Polri menyebutkan MAH memiliki motif ingin membantu Hacker Bjorka agar menjadi terkenal dan mendapatkan uang atas perbuatannya.
"Motif tersangka, membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," ucap Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana.