5 Fakta Pemuda Madiun di Kasus Bjorka, Diberikan USD100 Kini Terjerat UU ITE

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 18 September 2022 06:04 WIB
MAH, pemuda Madiun yang dijadikan tersangka terkait Bjorka (Foto: iNews)
Share :

JAKARTA - Polri bergerak cepat untuk menangkap pelaku yang terlibat dalam aksi peretasan yang dilakukan sosok anonim Bjorka. Di mana, hacker tersebut meretas data sejumlah pejabat negara.

Seorang pemuda di Madiun, Jawa Timur pun menjadi tersangka dalam kasus peretasan tersebut. Muhammad Agung Hidayatulloh (MAH 21) dijadikan tersangka kasus dugaan peretasan terkait akun Bjorka.

Berikut fakta-faktanya: 

1. Dijerat UU ITE

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menjerat MAH dengan Pasal Undang-Undang (UU) ITE. Namun, untuk spesifik pasalnya belum diungkap oleh polisi.

"(Dijerat) Pasal UU ITE," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (17/9/2022).

2. MAH tidak ditahan 

MHA tidak dilakukan penahanan. Namun, yang bersangkutan dikenakan wajib lapor terkait dengan perkara tersebut.

"Yang bersangkutan tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dikatakan Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengungkapkan, tersangka tidak ditahan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.

3. Motifnya agar terkenal 

Polri menyebutkan MAH memiliki motif ingin membantu Hacker Bjorka agar menjadi terkenal dan mendapatkan uang atas perbuatannya.

"Motif tersangka, membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," ucap Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana.

MAH berperan sebagai penyedia channel di Telegram dengan mengatasnamakan Bjorkanism. "Peran tersangka bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel Bjorkanism," kata Ade.

4. Dibayar USD100 

MAH mengaku menerima sekitar USD100 untuk membuat channel Telegram hacker Bjorka. Dia juga memposting sejumlah hal terkait aktivitas peretasan Bjorka tersebut.

Harga tersebut, kata MAH, jauh lebih mahal dibandingkan harga pasaran yang hanya berkisar sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu untuk membuat channel telegram.

5. Menyesal dan Minta Maaf 

MAH mengaku sangat menyesal atas perbuatannya itu. Dia pun menyampaikan terima kasih kepada polisi karena telah diperlakukan dengan baik dan hanya dikanakan wajib lapor seminggu dua kali di Polres Madiun meski statusnya tersangka.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya