Ganggu Normalisasi Aliran Sungai, 11 Bangunan Liar Dibongkar

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 19 September 2022 05:22 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

BEKASI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melakukan penertiban dengan membongkar 11 bangunan liar yang berada di atas lahan irigasi sepanjang jalan wilayah Kampung Gandaria, Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Bangunan liat dibongkar lantaran menganggu normalisasi aliran sungai.

Plt. Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi. mengatakan pembongkaran langkah terakhir yang ditempuh sesuai standar operasional prosedur (SOP). Satpol PP juga menerima aduan masyarakat terkait penertiban bangunan tersebut.

“Langkah eksekusi terhadap bangunan dan lapak liar ini sudah kita tempuh mulai surat teguran 1 hingga 3, kemudian surat peringatan 1 hingga 3, dan surat imbauan. Jadi setiap kegiatan penertiban Satpol PP Kabupaten Bekasi berpegang teguh pada SOP yang berlaku,” kata Deni dalam keterangannya, Minggu (19/9/2022).

Deni menambahkan, bangunan dan lapak liar tersebht diduga menganggu normalisasi aliran sungai. Adapun kedepannya pengelola pun diminta untuk memasang pagar untuk menghindari hal serupa.

"Bangunan dan lapak liar tersebut dianggap mengganggu normalisasi aliran sungai. Kemudian setelah dilakukannya penertiban diharapkan pihak PJT memasang pagar atau menanami tanaman di sepanjang tanah irigasi agar tidak terjadi lagi hal serupa kedepannya," kata Deni.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala Bidang Trantibum pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita menjelaskan ada 11 bangunan liar yang berhasil diterbitkan. Jumlah ini berkurang dari sebelumnya tercatat ada 30 bangunan yang berdiri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya