Bukan hanya itu, saat proses pemeriksaan keduanya juga dinyatakan positif saat uji lab.
"Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif semua. Kedua tersangka bukanlah warga Jambi. Mereka berdua berasal dari Pekanbaru, Riau," ujarnya.
Bila dihitung secara ekonomis, 1.001 butir pil ekstasi tersebut diperkirakan bernilai Rp5 miliar.
"Saat ini, kedua tersangka ditahan di sel tahanan BNNP Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga masih mengejar pelaku yang melarikan diri saat penggrebekan yang kini jadi DPO," tukas Wisnu.
(Erha Aprili Ramadhoni)