Bawa 1.001 Butir Pil Ekstasi, 2 Pengedar Ditangkap BNNP Jambi

Azhari Sultan, Jurnalis
Selasa 20 September 2022 11:03 WIB
Kepala BNNP Jambi Brigjen Wisnu Handoko. (MNC Portal/Azhari Sultan)
Share :

JAMBI - Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mengungkap dua pengedar narkoba jaringan antar provinsi di kawasan Merlung, Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Barat, Jambi.

Tidak hanya menangkap tersangka bernama Nanda bersama seorang kurir wanita bernama Fadila, petugas mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 1.001 butir pil ekstasi.

Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Wisnu Handoko mengatakan, kedua tersangka merupakan jaringan lama yang sudah menjadi target operasi selama ini.

"Jaringan ini cukup besar antar provinsi. Mereka memasok barang haramnya dari wilayah Pekanbaru, menuju Jambi dan Lampung," ucapnya, Selasa (20/9/2022).

Ia melanjutkan, terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat soal adanya pengiriman narkoba jenis ekstasi dari Pekanbaru ke Jambi.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Berantas BNNP Jambi bergerak diperbatasan Jambi-Pekanbaru.

Selanjutnya, petugas mencurigai sebuah mobil jenis Daihatsu yang melintas dan berhenti di sebuah rumah kosong di kawasan Merlung.

Saat digerebek petugas, dua orang tersebut tidak berkutik. Sedangkan seseorang lagi yang diduga penerima atau pembeli ekstasi tersebut berhasil kabur melarikan diri lewat pintu belakang.

"Setelah digeledah, petugas menemukan bungkusan hitam yang setelah diperiksa terdapat narkotika jenis ekstasi. Setelah dihitung berisi 1.001 butir pil ekstasi jenis baru warna hijau berlogo G," tegas Wisnu.

Kepada petugas, Fadila mengaku diupah Rp8 juta setiap kali berhasil meloloskan narkoba. "Untuk kurir wanita ini diupah Rp8 juta per paket setiap kali berhasil mengantarkannya," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya