SURABAYA - Dimas Rizkilillah Pratama Bin Edi Suyanto hanya bisa pasrah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 8 bulan penjara. Oleh jaksa, Dimas dianggap bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 8 bulan dikurangi masa penahanan. Menyatakan barang bukti berupa 1 buah handphone dikembalikan pada saksi korban," kata JPU Anang Arya Sukma Dinata Kasuma saat membacaka surat tuntutan di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (19/9/2022).
BACA JUGA:Bawa Badik, Pengawal PSK Online Diringkus Polisi
Dimas tersandung masalah hukum bermula pada Minggu 5 Juni 2022 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, Dimas sedang berada di tempat kerjanya di salah satu outlet di pusat perbelanjaan di Jalan Embong Malang Surabaya. Sembari menunggu pembeli, Dimas iseng menggunakan aplikasi perpesanan Mi Chat.
Dalam aplikasi itu, Dimas terhubung dengan salah satu wanita bernama Amalia Putri Maharani Alias Angelina. Melihat paras Amalia yang aduhai, maka terjadilah transaksi seksual. Keduanya menyepakati open BO alias Booking Out.
BACA JUGA:Kasus ABG Disekap dan Dipaksa Jadi PSK Naik Penyidikan
Amalia menyepakati bakal melayani berhubungan badan dengan harga Rp400.000 selama 1 jam. Untuk tempatnya disepakati di salah satu hotel di Jalan Tidar Surabaya, tepatnya di kamar Nomor 619.
Selepas pulang kerja, Dimas berangkat ke hotel yang dituju guna bertemu Amalia. Di lokasi, Dimas juga bertemu rekan dari Amalia, yakni Nadia Arapah dan Maharani Clarisa. Dimas kemudian diwajibkan membayar Rp400.000 terlebih dulu baru bisa berhubungan intim.
Tak kuat menahan nafsu, tanpa berpikir panjang, Dimas langsung mengambil dompet dan mengeluarkan uang Rp400.000.