JAKARTA - Polri menyatakan sidang etik untuk menentukan nasib dari eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan kembali ditunda pekan depan, tanpa kepastian harinya.
Brigjen Hendra Kurniawan merupakan tersangka kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Jadi informasi yang saya dapat dari biro Wabrof untuk Brigjen HK itu nanti dilaksanakan minggu depan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Menurut Dedi, penundaan sidang Hendra Kurniawan lantaran saksi kunci dalam perkara tersebut mengalami sakit parah. Karena itu saksi kunci tersebut masih membutuhkan perawatan intensif dari pihak dokter.
Saksi kunci yang dimaksud adalah AKBP Arif Rahman Arifin yang juga merupakan tersangka dalam perkara yang sama dengan Hendra Kurniawan.
"AKBP AR sakitlah proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah," ujar Dedi.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.