JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Reclasseering Netherland membahas pentingnya penerapan keadilan restoratif atau restorative justice pada rangkaian kegiatan Indonesia Netherlands Legal Update (INLU) 2022 di Jakarta.
"Belanda adalah negara yang telah berhasil dengan konsisten menerapkan pendekatan keadilan restoratif," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Heni Yuwono dilansir dari Antara, Rabu (21/9/2022).
Heni mengatakan Belanda memiliki pengalaman panjang dalam menerapkan keadilan restoratif melalui berbagai mekanisme, salah satunya penjatuhan sanksi alternatif.
Penerapan keadilan restoratif untuk mewujudkan masyarakat yang lebih aman bukan semata-mata untuk menghentikan perkara, namun lebih kepada pemulihan hubungan antara pelaku tindak pidana, korban, keluarga, dan masyarakat, paparnya.
Praktik-praktik dan pelaksanaan pidana alternatif yang beragam di Belanda, termasuk pelibatan masyarakat hingga koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum dinilai patut dijadikan contoh oleh Indonesia, katanya.
"Saya yakin Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk mengadopsinya," kata Heni.
Apalagi, ujar dia, pada dasarnya cikal bakal hukum di Indonesia dengan Belanda memiliki kemiripan. Ditambah lagi, konsep keadilan restoratif pada dasarnya sudah ada dalam jati diri bangsa Indonesia. Hal itu tercermin dalam semangat kekeluargaan, gotong royong, kearifan lokal, dan adat istiadat yang dimiliki.