Indonesia dan Belanda Bahas Penerapan Keadilan Restoratif

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Rabu 21 September 2022 13:05 WIB
Kegiatan NLU di Jakarta (Foto : Antara)
Share :

Ia berharap melalui diskusi panel yang diselenggarakan kedua belah pihak dapat mencari poin penting terkait penjatuhan pidana alternatif dan pidana percobaan dalam kerangka penerapan keadilan restoratif.

Selain itu, baik Indonesia maupun Belanda bisa menemukan formulasi bagaimana seorang pelanggar hukum tidak mesti harus selalu dikirim ke lembaga pemasyarakatan namun tetap membangun pertanggungjawaban pelaku serta pemenuhan kepentingan korban.

Dia berharap lahir berbagai rekomendasi pengembangan bagi kedua negara, khususnya rekomendasi tentang penerapan keadilan restoratif untuk penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini prosesnya masih dibahas di tataran legislatif.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya