Tersangka Kasus Bjorka Wajib Lapor 2 Kali Seminggu ke Polres Madiun

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 21 September 2022 14:50 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo (foto: MNC Portal)
Share :

Dalam hal ini, Polri menyatakan bahwa, MAH memiliki motif ingin membantu Hacker Bjorka agar menjadi terkenal dan mendapatkan uang atas perbuatannya.

Polri pada Rabu, 14 September 2022 malam telah mengamankan MAH. Namun, usai dijadikan tersangka, ia tidak ditahan namun hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali ke Polres setempat.

Baca juga: Bjorka Muncul Lagi dan Janjikan Bakal Sajikan Kejutan Besar!

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya