Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Penyekapan Anak di Jakbar

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 21 September 2022 22:34 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan (Foto: MNC Portal)
Share :

Selain itu, Zakir menambahkan, bahwa kliennya juga mendapat teror dari si muncikari yang menyebabkan kliennya tersebut trauma untuk memegang ponsel.

"Karena pada saat korban melaporkan si pelaku masih sempat hubungi korban, bahwa silakan anda laporkan saya tapi yang harus anda tahu saya akan aman-aman saja. Di situ orang tuanya tidak terima. Akhirnya anak ini takut, handphone diserahkan ke orang tuanya," sambungnya.

Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, menangkap EMT (46) selaku muncikari yang menyekap dan mengeksploitasi remaja perempuan berinisial NAT (16), di salah satu apartemen yang terletak di wilayah Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, EMT si muncikari diringkus pihak Kepolisian bersama dengan satu orang lain di wilayah Jakarta Barat pada Senin malam tadi.

Dia memaparkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tenttang perlindungan anak.

"Dan atau Pasal 12 dan atau Pasql 13 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," pungkas perwira polisi berpangkat melati tiga itu.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya