Asap Pembakaran Jerami di Tol Pejagan-Pemalang Telan Korban, Polisi Periksa 13 Pemilik Lahan

Taufik Budi, Jurnalis
Rabu 21 September 2022 13:42 WIB
Ilustrasi/ Foto: Istimewa
Share :

Dia berharap hasil penyelidikan segera mengerucut pada penyebab api dan pelaku pembakarannya. Apabila ditemukan bukti kebakaran tersebut karena kesengajaan, dia menyatakan polisi tak segan untuk memproses pelaku

"Dapat diancam dengan Pasal 359 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tandasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya