Simpan Sabu di Rak Piring, Pengedar Narkoba Diciduk

Dede Febriansyah, Jurnalis
Rabu 21 September 2022 13:53 WIB
Bandar yang menyimpan sabu di rak piring/Foto: Dede Febriansyah
Share :

PALEMBANG - M Agus Surono (32), warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Kidul Darat, Kecamatan Ilir Timur II Palembang diciduk Reskrim Polsek Ilir Timur II Palembang. Agus ditangkap karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolsek IT II Palembang, Kompol Fadilah Ermi mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka Agus berdasarkan banyaknya laporan masyarakat yang sudah merasa resah dengan aktivitas jual beli narkoba di wilayah tersebut.

 BACA JUGA:5 Peran Penting Indonesia di ASEAN dalam Bidang Pendidikan

"Dari pengakuannya, tersangka baru sekitar tiga bulan melakoni bisnis jual beli narkotika jenis sabu ini di tempat tinggalnya," ujar Kompol Fadilah, Rabu (21/9/2022).

Dari penangkapan tersebut, lanjut Kapolsek, anggota Reskrim Polsek IT II Palembang mendapati barang bukti yakni delapan paket sabu seberat 6,97 gram yang disimpan di rak piring dapur rumah tersangka.

 BACA JUGA:Viral Siswa Disabilitas Jadi Korban Bullying, Ini Reaksi Keras Ridwan Kamil

"Dari hasil interogasi, sabu itu merupakan titipan dari seorang bandar untuk dijualkan. Setelah terjual habis, uangnya yang berhasil didapatkan yakni Rp7 juta dengan keuntungannya Rp1 juta," katanya.

Dalam bertransaksi narkoba, kata Kapolsek, pembeli bisa langsung mendatangi rumah pelaku. Sebagian besar pembeli didominasi warga sekitar rumah tersangka.

"Mereka yang membeli datang langsung ke rumah pelaku. Barang bukti yang kita amankan ini belum sempat dipecah-pecah pelaku jadi paket kecil, untuk bandarnya sendiri masih dalam pengejaran anggota kita," ungkapnya.

Sementara itu, pelaku Agus mengaku selain menjual, ia juga menggunakan sabu dari keuntungan yang didapatkan. "Selain menjual barang itu, saya juga menggunakannya," ucapnya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya