"Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial," lanjutnya.
Kini publik pun menunggu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera menandatangani surat keputusan (SK) pemecatan PTDH Irjen Ferdy Sambo.
Baca Selengkapnya: Perjalanan Karier Mentereng 28 Tahun Ferdy Sambo Berakhir, Kapan Kapolri Teken SK Pemecatan?
(Susi Susanti)