Fahri Hamzah: Perlindungan Pelaku Perkawinan Campuran Harus Diperjuangkan

Andika Shaputra, Jurnalis
Kamis 22 September 2022 13:39 WIB
Fahri Hamzah/ tangkapan layar
Share :

JAKARTA –Terhitung sampai tahun 2020 sudah 76% negara di dunia memiliki tanggapan yang positif terhadap kewarganegaraan ganda (double citizenship). Sudah lebih dari 130 negara menerima kewarganegaraan ganda di masing-masing negaranya dengan berbagai macam alasan.

(Baca juga: Singapura Tolak Kedatangan UAS, Fahri Hamzah : Melintas Negara Adalah HAM)

Hal itu terjadi disebabkan dari migrasi serta peningkatan transformasi kewarganegaraan secara gender-neutral. Karena makin banyak negara telah mencabut undang-undang yang hanya memperbolehkan perolehan kewarganegaraan melalui patrilineal descent.

Dengan demikian, anak hasil perkawinan campuran semakin banyak dan anak-anak ini secara otomatis memiliki kewarganegaraan dari orangtuanya. Bagi mereka, kewarganegaraan ganda merupakan hak asasi manusia yang mereka miliki.

Saat ini, cukup banyak WNI yang menikah dengan pasangan berbeda kewarganegaraan. Cukup banyak juga diantaranya yang kemudian memiliki keturunan, kemudian bersama pasangan Non WNI nya memilih tinggal menetap di Indonesia.

Kenyataan ini menjadi tantangan tersendiri, mengingat sampai kini perundang-undangan di Indonesia belum akomodatif untuk pemohon kewarganegaraan ganda, terkecuali untuk anak-anak yang berusia sampai dengan 18 tahun, dengan masa toleransi sampai usia 21 tahun.

Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, dirinya sudah berjanji untuk tetap mendampingi ibu-ibu dalam memperjuangkan kewarganegaraan ganda.

“Saya punya pandangan yang tidak berubah dari dulu tentang ini semua,” ujar Fahri dalam Webinar Kewarganegaraan Ganda 'Politik Hukum Kewarganegaraan Tunggal Dikaitkan dengan Tren Global: Cukupkah Memberikan Perlindungan untuk Warganya? yang diadakan Puska Kessos LPPSP FISIP UI dan APAB.

Dia mengatakan bahwa dalam Pancasila juga terlihat adanya hak-hak dalam perlindungan dasar sangat kuat, ketika dibaca pada sila 1 yaitu hak yang diberikan oleh Tuhan seperti hak dalam berkeluarga dan hak untuk melindungi keluarganya sehingga negara harus bisa memberikan hak tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini menambahkan, bahwa dalam pembukaan UUD 45 terhadap prinsip memberikan perlindungan terhadap segenap warga Indonesia.

“Saya tidak melihat kita harus seperti negara lain yang memiliki kewarganegaraan ganda itu harus otomatis, hal ini tidak harus sekarang paling tidak pada peristiwa-peristiwa kemanusiaan. Adanya peristiwa kemanusiaan harus dilindungi oleh negara disebabkan merupakan pendirian dari konstitusional kita dan pendirian Pancasila, standar demokrasi kita tinggi sekali, karena kita mau menjadi negara kelas dunia,”ujar Fahri menutup pemaparannya.

Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar, menambahkan, bahwa salah satu hal yang mempengaruhi adanya kebutuhan kewarganegaraan ganda adalah banyaknya migrasi warga negara akibat globalisasi ke negara yang memiliki sistem kewarganegaraan yang berbeda.

Cahyo mencontohkan beberapa keuntungan terhadap isu kewarganegaraan ganda apabila diterapkan dan diakomodir di Indonesia.

“Kewarganegaraan ganda berpotensi meningkatkan perekonomian nasional salah satunya pengaruh positif terhadap peningkatan keuangan inklusif serta menjadi salah satu sumber devisa yang berpengaruh pada perkembangan ekonomi Indonesia,”ujarnya.

Cahyo juga berpendapat bahwa ada tiga faktor yang mempengaruhi seseorang menjadi berkewarganegaraan ganda yakni, asas berkewarganegaraan berbeda, perkawinan campuran WNI dan WNA, serta memperoleh kewargaanegaraan negara lain.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya