71 Daftar Negara Bebas Visa Paspor Indonesia

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Jum'at 23 September 2022 06:06 WIB
Illustrasi Paspor (foto: Okezone)
Share :

DAFTAR negara bebas visa paspor Indonesia, menurut laporan Indeks Paspor Henley oleh Henley & Partners, berjumlah 71 negara. Di antara negara yang menerapkan bebas visa bagi Indonesia adalah Singapura.

Untuk mengunjungi Singapura, pemegang paspor Indonesia tidak membutuhkan visa. Warga negara Indonesia yang ingin berkunjung ke Singapura dibebaskan visa paspor dalam jangka waktu 30 hari.

 BACA JUGA:Cadangan Devisa Indonesia Akhir Agustus Capai USD132,2 Miliar

Dokumen yang wajib dimiliki adalah paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan, SG Arrival Card (SGAC) dilengkapi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Serta, mengunduh aplikasi Trace Together untuk digunakan selama berada di Singapura.

Singapura, masih menurut laporan yang sama, merupakan negara dengan paspor terkuat di Asia Tenggara. Hal ini lantaran paspor Singapura memiliki akses bebas visa di 192 negara. Di benua Eropa, salah satu negara yang bebas paspor untuk pemegang paspor Indonesia adalah Serbia.

 BACA JUGA:Imbas Konflik di Ukraina, UE Setujui Penangguhan Kesepakatan Visa Terhadap Rusia

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya