Jadi Tersangka Kasus Suap, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Belum Ditahan dan Masih Berkantor

Irfan Maulana, Jurnalis
Jum'at 23 September 2022 12:35 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati/Antara
Share :

JAKARTA - Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati yang tersereta kasus suap kepengurusan perkara, sampai saat ini belum ditahan meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkannya sebagai tersangka.

Bahkan pada hari Jumat (23/9/2022) pagi, ia masih sempat datang ke kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

"Jadi pak Sudrajad tadi malam masih di rumahnya, kemudian tadi pagi juga ada ketemu dengan kami, dan minta restu bahwa dia siap menghadiri Memenuhi panggilan KPK ini. Dan kami juga mendorong," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.

Namun, menurut Andi, Sudrajad akan memenuhi panggilan KPK.

"Menurut Sudrajad dia datang ke kantor pagi tadi itu dari rumahnya. Jadi tadi pagi dia berkantor, tapi sehubungan dengan ada panggilan dari KPK dia akan segera ke sana," kata Andi.

Terkait dengan statusnya di MA, kata Andi pihaknya masih menunggu kepastian hukum dari KPK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya