Deretan Pejabat Mahkamah Agung yang Ditangkap KPK, dari Sekretaris hingga Hakim MA

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Jum'at 23 September 2022 12:58 WIB
Mantan Sekretaris MA Nurhadi/Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara.

Sudrajad diduga menerima suap sebesar Rp800 juta dari pengurusan putusan kasasi terkait koperasi simpan pinjam Intidana. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya.

"Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, Sudrajad Dimyati Hakim Agung MA,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers Jumat (23/9/2022).

Okezone pun merangkum sejumlah pejabat Mahkamah Agung (MA) yang ditangkap KPK karena tersandung rasuah.

(Baca juga: Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Pertama yang Ditetapkan Tersangka di KPK)

1. Sudrajad Dimyati

Tersangka kasus suap kepengurusan perkara, Sudrajad Dimyati masih menjabat sebagai Hakim Agung. Mahkamah Agung (MA) belum memecat Sudrajat karena masih menunggu kepastian hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya.

Adapun, ketujuh tersangka lainnya yakni, Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Redi (RD), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Kemudian, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

2. Nurhadi

KPK menangkap mantan Sekretaris MA Nurhadi dan juga menantunya, Rezky Herbiyono. Nurhadi tertangkap setelah buron selama kurang lebih empat bulan. Ia mangkir dari sejumlah panggilan KPK.

Keduanya terlibat suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. KPK menduga keduanya menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp46 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya