BACA JUGA:Lukas Enembe Disebut Alami Kebocoran Ginjal, Minta Dirawat di Singapura
Bahkan, kata Wapres, KPK telah diberikan kewenangan untuk melakukan pemberantasan korupsi sepanjang ada bukti-bukti yang jelas. “Kewenangan memang diberikan ke KPK sepanjang ada bukti-bukti yang jelas, ya saya kira semua orang, siapa saja, ya bisa diproses secara hukum ya tentu dengan bukti-bukti yang jelas,” tegas Wapres.
Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan tersangka berdasarkan surat KPK nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022. Bahkan, KPK telah mengantongi informasi soal dugaan aliran uang Lukas Enembe yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri.
“Kita lihat nanti prosesnya seperti apa, semua ada aturannya itu, tidak terkecuali siapa saja,” papar Wapres.
(Awaludin)