4 Fakta Permainan Capit Boneka Disebut Haram, Ini Alasannya

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Sabtu 24 September 2022 05:07 WIB
4 Fakta permainan capit boneka haram. (Ilustrasi/Odditycentral)
Share :

JAKARTA - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama melalui Lembaga Bahtsul Masail NU Purworejo memutuskan permainan capit boneka haram hukumnya. Keputusan itu diambil dalam acara selapanan pada 17 September 2022, di Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kemiri, tepatnya di Masjid Besar Al-Firdaus Kauman, Kecamatan Kemiri.

Berikut 4 fakta mengenai permaianan capit boneka haram hukumnya sebagaimana dirangkum pada Sabtu (24/9/2022) :

1. Keresahan Orangtua

Anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan mengatakan, maraknya permainan anak-anak berupa capit boneka meresahkan para orang tua. Pasalnya, permainan capit boneka ada yang menganggapnya judi. Tapi, ada pula yang menganggapnya hanya permainan.

"Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was," ujarnya, dikutip dari jateng.nu.id.

2. Unsur Judi

Hukum permainan capit boneka disebut tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun haram.

Unsur perjudian yang dimaksud adalah setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan ia terima. Namun, kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal (spekulasi).

Praktik capit boneka tidak bisa diarahkan kepada aqad ijarah atau praktik sewa menyewa karena seandainya pemain sudah mengetahui bahwa dia akan gagal, maka ia tidak akan mengikuti permainan tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya