3. Pura-Pura Sakit Minta Dirawat
Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Kuntadi mengatakan, Hasnaeni dalam kondisi sehat, usai yang bersangkutan semalam sebelum diperiksa mengeluh sakit dan meminta untuk menjalani rawat inap di rumah sakit. Dia datang ke rumah sakit untuk minta dirawat.
"Dia minta dirawat karena mengaku sedang sakit, atas dasar kondisi tersebut setelah kita konsultasikan dengan pihak manajemen dan dokter yang bersangkutan," kata Kuntadi.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang dan Hasnaeni sebagai tersangka ke lima dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
4. Uang Korupsi Rp16,8 Miliar Malah Dipakai Beginian oleh Hasnaesni 'Wanita Emas'
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengatakan Hasnaeni menerima uang Rp16,8 miliar diduga hasil korupsi perkara tersebut. Uang sebanyak itu digunakan Hasnaeni untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
Kuntadi mengatakan, uang Rp16,8 miliar didapat Hasnaeni dari PT Waskita Beton Precast sebagai salah satu syarat untuk dapat mengerjakan proyek pekerjaan tol Semarang-Demak. Uang itu diserahkan melalui sebuah invoice (tagihan fiktif).
"PT WBP (Waskita Beton Precast) menyanggupi syarat tersebut dan selanjutnya oleh tersangka KJ (Kristiadi Juli) selaku General Manager PT WBP dibuatkan invoice pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material pada PT MMM (Misi Mulia Metrical)," ujar Kuntadi kepada awak media, Kamis (22/9/2022)..
"Atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyerahkan uang senilai Rp16,844,363,402 yang belakang diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi (Hasnaeni)," tambahnya.
Menurutnya, temuan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi di PT Waskita Beton Precast senilai Rp2,5 triliun. Pihaknya juga sedang melakukan pengembangan kasus tersebut.