5. Dibui di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung
Petugas langsung membawa Hasnaeni ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan penahanan. Saat dibawa, Ketua Umum Partai Republik Satu ini sempat berteriak histeris.
Sebelumnya ada ada empat orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka di antaranya Direktur Operasi Waskita Beton periode 2016-2018 sekaligus Direktur Pemasaran Waskita Beton periode 2018-2020 berinisial AW Agus Wantoro.
Adapun tiga tersangka lainnya yakni AP selaku General Manager Pemasaran Waskita Beton 2016-2020, BP selaku staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton 2016-2019, dan A selaku pensiunan karyawan Waskita Beton.
AP merupakan inisial untuk Agus Prihatmono. Sementara BP dan A merujuk nama Benny Prastowo dan Anugriatno. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)