Menurutnya, selain melibatkan pegawai internal LPSK juga menggandeng auditor eksternal. Setelah itu, langkah berikutnya adalah melaporkan hasil validasi kepada Polri dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk dimasukkan dalam dakwaan di pengadilan.
"Pada penanganan kasus ini, kami intensif berkoordinasi utamanya dengan pihak bank dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), untuk melacak lalu lintas transaksi, lalu dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)