Wagub Ariza: Pulau G untuk Kepentingan Publik!

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Minggu 25 September 2022 00:30 WIB
Wagub DKI Ariza (Foto: Okezone)
Share :

Namun, ia tidak merinci estimasi kebutuhan hunian di Jakarta sehingga pulau reklamasi itu diarahkan sebagai kawasan permukiman sesuai Pergub RDTR itu.

"Sekarang kan kebutuhan warga terhadap kebutuhan permukiman masih banyak," kata Heru setelah sosialisasi Pergub RDTR di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/9).

Meski begitu, peruntukan Pulau G tersebut, kata dia, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Nanti di (Perda) RTRW-nya akan diatur kan sekarang diambangkan karena belum diatur lebih lanjut, itu harus diatur di Perda," katanya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya