Wagub Ariza: Pulau G untuk Kepentingan Publik!

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Minggu 25 September 2022 00:30 WIB
Wagub DKI Ariza (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyebutkan, daratan hasil reklamasi di Teluk Jakarta, yakni Pulau G sebagai zona ambang yang diarahkan untuk kepentingan publik.

"Prinsipnya semua wilayah DKI Jakarta akan kami fungsikan sebaik mungkin, semaksimal mungkin, seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat Jakarta dan masyarakat Indonesia," kata Ariza dilansir Antara, Minggu (25/9/2022).

Meski begitu, Ariza belum mengetahui rencana kawasan pulau reklamasi itu akan diarahkan sebagai kawasan permukiman. "Ini kan baru dalam pembahasan, nanti segera kami sampaikan," kata Riza.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta pasal 192 ayat 2 huruf a disebutkan Pulau G sebagai pulau reklamasi masuk sebagai zona ambang.

Baca juga: Mitigasi Kebakaran Balai Kota, Wagub Ariza: Tak Ada Lagi Berkas Menumpuk di Meja

Selanjutnya, dalam ayat 3 pasal tersebut dijelaskan kembali bahwa Pulau G tersebut diarahkan untuk kawasan permukiman.

Baca juga: DPRD DKI Resmi Umumkan Pemberhentian Gubernur Anies dan Wagub Ariza

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto menjelaskan, Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman karena kebutuhan hunian masih banyak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya