Karyawan Pengelola ATM Gondol Uang Rp1,9 Miliar, Mengaku Terlilit Utang Akibat Judi Online

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Senin 26 September 2022 15:27 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Lebih lanjut Dian mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni 7 kendaraan dari hasil kejahatan, 1 buah flashdisk rekaman CCTV, 6 set kunci mesin ATM dan 1 buah handphone.

"Para tersangka terancam Pasal 363 Ayat 1 ke 3E dan 4E KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan yang berbunyi barang siapa yang mengambil barang, yang sama sakali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Dian.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya