Kemenlu Pastikan Perlindungan WNI yang Diminta Bayar Rp70 Juta untuk Kerja di Inggris

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Selasa 27 September 2022 18:53 WIB
Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kemenlu RI, Judha Nugraha. (Dok Okezone)
Share :

Sebuah media Inggris sebelumnya melaporkan, seorang pekerja musiman asal Bali bernama Gede Suardika Widi Adnyana, yang bekerja sebagai pemetik buah di Inggris, harus membayar Rp70 juta kepada agen penyalur tenaga kerja.

Biaya itu disebut untuk pembayaran visa, sidik jari, kartu tenaga kerja luar negeri, dan tiket pesawat pulang-pergi.

Kasus ini melibatkan dua agen, yaitu AG Recruitment dan PT Al Zubara Manpower Indonesia (PT AMI), perusahaan penempatan pekerja migran yang mengatur keberangkatan para PMI.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang menelusuri kasus dugaan "overcharging” tersebut.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya