Mayor TNI Tersangka Mutilasi 4 Warga Papua, Komnas HAM Gelar Pengadilan Koneksitas

Martin Ronaldo, Jurnalis
Selasa 27 September 2022 11:41 WIB
Ilustrasi: Freepik
Share :

JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam akan mendorong pengadilan koneksitas dalam upaya mengadili para prajurit TNI yang menjadi tersangka kasus pembunuhan mutilasi terhadap 4 warga sipil yang berada di Kabupaten Mimika, Papua.

Diketahui, enam prajurit TNI AD terduga pelaku mutilasi empat warga di Timika, Mimika, akan digelar di Mahkamah Militer (Mahmil) Makassar dan Mahmil Jayapura.

Mereka adalah Mayor HF, Kapten DK, Prajurit Kepala PR, Prajurit Satu RAS, Prajurit Satu PC, dan Prajurit Satu R.

(Baca juga: Panglima TNI Siap Terbuka dengan Komnas HAM dan LPSK untuk Usut Kasus Mutilasi di Papua)

"Kami memang sedang mengupayakan, mendesak semua pihak untuk dilakukan pengadilan koneksitas. Kalau ada yang ngomong pengadilan koneksitas tidak ada infrastrukturnya, lama, dan lain sebagainya, saya kira ini soal politik saja, political will saja, mau atau tidak," ujar Anam kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Selain itu, dirinya juga meminta agar Kejaksaan juga harus turut mendesak para tersangka dari Militer dapat diadili di pengadilan koneksitas.

"Oleh karenanya, kejaksaan juga harus bertanggung jawab meminta ini (pengadilan koneksitas). Soalnya kalau tidak, kasus ini tidak akan maksimal,"ujarnya.

"Masa pelaku yang di sipil diurusi polisi di pengadilan umum, yang satunya di pengadilan militer, yang satunya bisa dibuka, yang satunya susah diakses misalnya, tidak kayak begitu dinamika," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya