DEPOK - Pria pelaku kejahatan seksual ke penumpang KRL di Stasiun Depok Baru berinisial DAP (39), ternyata telah dua hari mengintai korbannya. Hal ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno.
"Dari keterangan pelaku, dia sudah dua hari membuntuti korban. Namun kejadiannya baru Kamis," kata AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (27/9/2022).
BACA JUGA:Kasus Minibus VS. Angkot di Sukabumi, Pengemudi Xpander Ditetapkan Tersangka
Sementara itu, motif pelaku melakukan aksinya karena keseringan menonton fim porno sehingga terobsesi melakukan tindak pelecehan tersebut.
"Pelaku kebanyakan nonton film porno, jadi mungkin terobsesi dengan hal seperti itu," ujarnya.
BACA JUGA:Buka Global Forum AMM G20, Mentan SYL Ajak Dunia Implementasikan Pertanian Digital
Atas aksi tersebut, korban pun melaporkan pelaku ke Polres Metro Depok. Polisi pun telah melakukan penahanan terhadap pelaku. Kini DAP terancam pasal belapis dengan hukuman kurungan di atas 5 tahun.
"UU Pornografi (dan) 281 KUHP, yaitu pencabulan di muka umum ancaman di atas lima tahun, kita tahan langsung," ucapnya.
Adapun, kasus ini terjadi pada Kamis (22/9/2022) di i dalam KRL di Stasiun Depok Baru, Kota Depok, sekitar pukul 06.40 WIB. Kondisi di dalam KRL saat itu padat penumpang.
Awalnya pelaku memepet korban, lalu menggesekkan kelamin kepada korban yang sedang berdiri. Pelaku memepet sehingga bersentuhan dengan korban hingga ejakulasi. KOrban sontak berteriak dan pelaku langsung diamankan petugas keamanan dalam (PKD) KRL.
(Nanda Aria)