5 Fakta Mobil Bekas Presiden Jokowi Dilelang, Laku Rp300 Juta

Septyantoro Aji Nugroho, Jurnalis
Selasa 27 September 2022 06:38 WIB
Mobil Phanter bekas Presiden Jokowi. (Foto: iNews)
Share :

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkenal dengan gaya hidup sederhananya. Salah satunya tampak dari mobil yang pernah dipakainya sebelum menjabat sebagai kepala pemerintahan. Nah, mobil klasik tersebut kini akan dilelang seharga Rp300 juta, berikut sejumlah faktanya:

1. Jenis Isuzu Phanter

Mobil bekas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilelang Rp300 juta. Mobil keluarga jenis Isuzu Phanter itu dijual dan terpajang di rumah dinas Wali Kota Surakarta, Loji Gandrung.

2. Dipakai saat Jadi Pengusaha Mebel

Mobil Isuzu Panther tersebut konon digunakan Jokowi ketika masih menjadi pengusaha mebel. Lelang tersebut diramaikan dengan pameran mobil kuno yang ikut memeriahkan event Solo Great Sale.

Selain mobil bekas Jokowi, puluhan mobil kuno yang paling tua mulai tahun 1940/ juga dipamerkan dalam acara yang digelar, Perhimpunan Penggemar mobil kuno Indonesia (PPMKI) Solo Raya.

3. Dimiliki Suparno

Ketua PPMKI Solo Raya Amin Suryono, menjelaskan, mobil yang pernah dimiliki Jokowi ketika masih menjadi pengusaha mebel dan sebelum menjadi Wali Kota Surakarta tersebut sekarang di tangan Suparno, pria asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

4. Dijual saat Menjabat Gubernur DKI Jakarta

Sebelumnya, Isuzu Panther itu pernah dibeli penjual buah di Solo. Kala itu, dibeli ketika Jokowi masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kemudian, mobil tersebut banyak menjadi incaran setelah Jokowi jadi Presiden.

5. Hasil Lelang untuk Sosial

Rencananya, hasil dari lelang penjualan mobil bekasi jokowi tersebut akan digunakan untuk membangun kampung sosial dan rumah ibadah.

"Nantinya hasil penjualan mai dibuat kampung sosial dan rumah ibadah," ujar Amin Suryono, Minggu 25 September 2022.

Di rumah Wali Kota Solo Loji Gandrung, pameran mobil kuno digelar secara terbatas. Pameran mobil kuno yang lebih besar dilanjutkan di kawasan Manahan Solo, pada 8 dan 9 Oktober 2022.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya