JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 lewat pemanggilan 11 saksi, hari ini. Enam dari 11 saksi yang dipanggil merupakan dekan Universitas Lampung.
Keenam dekan Unila yang dipanggil adalah Dekan Fakultas Kedokteran, Dyah Wulan Sumekar R; Dekan Fakultas Hukum, Patuan Raja; Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Suharso; Dekan Teknik, Helmy Fitriawan; Dekan Fakultas Pertanian, Irwan Sukri Banuwa; serta Dekan Fakultas MIPA, Suripto Dwi Yuwono.
Penyidik juga memanggil Staf Pembantu Rektor I Unila, Tri Widioko; Dosen, Mualimin; Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo; Sekretaris Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, Shinta Agustina; serta BPP Biro Perencanaan dan Humas Unila, Nurhati BR Ginting.
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM (Karomani). Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandar Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (28/9/2022).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Keempat tersangka tersebut adalah Rektor Unila, Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.