Jika Jadi Pimpinan KPK, Johanis Tanak Upayakan Restorative Justice bagi Terduga Koruptor

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 28 September 2022 17:45 WIB
Johanis Tanak. (Foto: MPI)
Share :

Jika seandainya restorative justice ini bisa berlaku, dia melanjutkan, ketika ada orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, ia berharap yang bersangkutan dapat mengembalikkan uang tersebut, dengan ditambah pengenaan denda dan sanksi.

"Begitu juga ketika penindakan, jadi restorative justice ini ketika sudah ada restorative justice dia bisa mengembalikkan, kita tidak proses, tapi mengembalikkan tidak sejumlah yang di korupsi tetapi 2x atau 3x dia mengembalikkan maka tidak perlu di proses secara hukum," tuturnya.

"Karena ketika dia di proses secara hukum seperti yang saya sampaikan tadi, maka kerugian keuangan negara akan bertambah, bukan berkurang," tutup dia melanjutkan.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya