Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Akan Diserahkan ke Jaksa pada 3 Oktober

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 28 September 2022 18:51 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto : MNC Portal Indonesia)
Share :

Untuk saat ini, Dedi menyebut, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejagung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.

"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," kata Dedi.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan, kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir j dan Obstruction of Justice telah lengkap. Para tersangka kasus tersebut akan segera menjalani proses persidangan.

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya