BOGOR - Pria berinisial SH (32), pelaku kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Bogor yang merupakan agency properti, mengaku menampung ibu-ibu hamil di luar nikah dan berbagai kasus lainnya. Uang Rp15 juta untuk mengadopsi bayi, kata dia, diberikan pada si ibu hamil.
"Campuran, ada yang di luar nikah, ada yang pemerkosaan dan lain-lain," kata SH saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapakan kasus dugaan TPPO di Mako Polres Bogor, Rabu (28/9/2022).
Ia mengklaim para ibu hamil itu datang sendiri ke tempatnya meminta bantuan. Mereka mengetahui dari konten di media sosial yaitu 'Ayah Sejuta Anak'.
"Enggak nyari (ibu-ibu hamil), mereka datang sendiri. Saya kan lewat media sosial buat konten, dari pada anak itu dibuang atau aborsi lebih baik anak itu saya biayain sampai lahiran dan di panti juga aman dan disekolahin sampai SMA. Sudah SMA (anak) silakan diambil lagi sama orang tuanya," tuturnya.
Terkait bayaran Rp15 juta per anak, SH berdalih hanya untuk menggantikan biaya persalinan ibu yang melalui sesar. Pelaku pun mengaku tidak menyadari perbuatannya itu melanggar hukum.
"Itu (Rp 15 juta) kalau yang sesar, ngasih si ibu hamil sama biaya dia penyembuhan. Uang itu pun enggak saya gunakan," dalih SH.