PALEMBANG - Ibu berinisial A (25), seorang ibu di Palembang ditangkap polisi setelah diketahui menjual bayi yang baru dilahirkannya sebesar Rp 5 juta. Petugas juga mengamankan 3 orang lain yang terlibat dalam kasus perdagangan anak ini.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, mengatakan kasus penjualan bayi ini terungkap setelah tersangka Anita dilaporkan oleh suami sirinya berinisial BO (26).
"Benar anggota kita mengamankan empat orang tersangka dalam kasus praktik jual beli bayi," katanya, Rabu (27/10/2021).
Dijelaskan Tri, bayi itu dilahirkan pada 31 Agustus 2021, hasil pernikahan siri antara A dan BO. Setelah kurang lebih 40 hari, A dihubungi salah seorang kerabat dan memintanya datang ke rumah tersangka Rohima di Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, pada 19 Oktober 2021.
Saat itu di lokasi sudah ada US alias MA (DPO), Rohimah (47), Putri Anggraini (27), dan bunga. Tidak lama kemudian datang lah Nazori (37) alias Gatot.
Baca Juga :Â Polisi Gagalkan Penjualan Bayi yang Berusia 2 Minggu
"Saat itu Gatot menyampaikan kalau bayi itu akan diurus keluarganya. A pun lalu menyerahkan bayinya kepada Gatot. Lalu Gatot memberikan uang Rp 5 juta kepada Anita," katanya.
Ditambahkan Tri, uang dalam pecahan Rp100 ribu itu lalu dihitung oleh Putri Anggraini, setelahnya diberikan oleh Anita. Namun, US meminta bagian Rp300 ribu dan Rohimah Rp700 ribu.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News