JAKARTA - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, akan melakukn pendampingan hukum bersama tim untuk kliennya itu secara objektif, tidak membabi buta, menyalahkan yang benar, dan membenarkan yang salah.
Ia memaparkan, sebelum menerima tawaran menjadi kuasa hukum Putri, pihaknya dan tim telah melakukan beberapa langkah untuk mendampingi perkara yang menjerat Putri Canrawathi dan Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Terbukti Selingkuh, KY dan MA Berhentikan Hakim Pengadilan Negeri Serang
"Kami telah melakukan sejumlah hal, yaitu melakukan rekonstruksi di rumah (Sambo dan Putri) di Magelang, lalu mempelajari seluruh berkas yang tersedia dan menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan serta metode pengumpulan fakta lainnya," kata Febri dikutip dari Antara, Rabu (29/9/2022).
Berikutnya, kata dia, dilakukan pula diskusi dengan lima ahli hukum yang terdiri atas tiga profesor dan dua doktor ilmu hukum dari empat perguruan tinggi. Ada pula diskusi dengan lima psikolog, di antaranya guru besar psikologi, ahli psikologi klinis, dan ahli psikologi forensik.
BACA JUGA:Rem Blong, Truk Muatan Semen Tabrak Pembatas Parkiran Dermaga Eksekutif Bakauheni
"Kami juga mempelajari setidaknya 21 pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana serta kegiatan lain sesuai dengan ruang lingkup pendampingan hukum yang diberikan," ujar Febri.
Adapun, sebelum Putri menandatangani surat kuasa, sambungnya, ia telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum bersama tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi buta, tidak menyalahkan yang benar, dan tidak membenarkan yang salah.
Komitmen itu, lanjut mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, juga telah dia sampaikan kepada Ferdy Sambo saat melakukan kunjungan ke sel tahanan di Mako Brimob bersama kuasa hukum Sambo, Rasamala.