TANGERANG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs judi online yang disematkan di kartu mainan anak. Sebelumnya, keberadaan situs itu meresahkan orangtua.
Seperti para orangtua di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang resah. Polisi yang mendapatkan informasi, langsung mengusut kasus tersebut dan memeriksa penjualnya.
BACA JUGA:Bos Judi Online Terbesar di Sumut Kabur ke Luar Negeri, Istrinya Diperiksa Polisi
Awalnya situs judi online itu masih bisa dibuka menggunakan VPN, namun saat tim MNC Portal mencoba membuka situs tersebut pada Kamis (29/9/2022) pukul 08.30 WIB situs itu sudah diblokir Kominfo. Laman situs berubah menjadi informasi tentang pemblokiran situs karena mengandung konten negatif yang melanggar Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2022.
Kapolsek Pinang Iptu Tapril mengatakan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap penjual mainan tersebut. Kepada polsi, penjual mainan mengaku tidak tahu bahwa mainan yang berupa kartu itu terhubung dengan situs judi online.