JAKARTA - Polri menyatakan bakal mengawal tuntas kasus ratusan warga negara asing (WNA), yang terlibat dalam sindikat judi online (judol) Internasional.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan, ratusan tersangka WNA itu akan dikawal hingga diproses dalam persidangan di Indonesia.
"Terhadap mereka, tetap kami lakukan pendalaman dan pengembangan. Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara pidana dan dilimpahkan ke kejaksaan hingga sidang pengadilan," kata Wira, Senin (11/5/2026).
Lebih lanjut, Wira menyebut, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap keterlibatan pihak lain hingga mengarah pada dalang utama sindikat judol internasional itu.
"Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penelusuran aliran dana maupun sponsor para pelaku yang mendatangkan mereka ke sini, termasuk menelusuri pihak yang menyewa serta menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku," ujarnya.