Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Janji Ratusan WNA Sindikat Judol Internasional Disidang di Indonesia

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 11 Mei 2026 |13:55 WIB
Polri Janji Ratusan WNA Sindikat Judol Internasional Disidang di Indonesia
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra (foto: Okezone)
A
A
A

Polri menitipkan 320 WNA yang diduga tergabung dalam sindikat judi online jaringan internasional, di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, kepada pihak Imigrasi. Sementara satu warga negara Indonesia (WNI) ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Sebelumnya, polisi menangkap 321 WNA dari sejumlah negara, seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement