Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III Minta Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Lainnya

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 11 Mei 2026 |14:20 WIB
Komisi III Minta Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Lainnya
Komisi III Minta Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Lainnya/Okezone
A
A
A

JAKARTA  - Bareskrim Polri menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam judi online lintas negara. Penangkapan dilakukan di sebuah kantor yang menjadi lokasi operasional judol di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta Polri meningkatkan kemampuan personel, penguatan teknologi, serta strategi penindakan dalam menghadapi perkembangan modus operasional para pelaku judi online yang semakin canggih. Dia meminta Polri membongkar jaringan judol lainnya.

“Kejahatan judi online saat ini dijalankan dengan dukungan teknologi yang semakin maju. Karena itu, aparat penegak hukum juga harus terus meningkatkan kapasitas, kemampuan digital, serta penguasaan teknologi agar dapat terus selangkah lebih maju dari para pelaku,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, pemberantasan judi online harus dilakukan secara berkelanjutan melalui kerja sama lintas lembaga, termasuk penguatan pengawasan transaksi digital, pelacakan jaringan internasional, dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem perjudian online.

“Negara tidak boleh kalah dari pelaku kejahatan digital. Judi online telah merusak banyak keluarga, menimbulkan persoalan sosial, dan mengancam masa depan generasi muda. Karena itu, pemberantasannya harus menjadi prioritas bersama,” tuturnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement