Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerebek Judi Online di Hayam Wuruk, Polisi Sita Uang hingga Brankas

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Sabtu, 09 Mei 2026 |16:41 WIB
Gerebek Judi Online di Hayam Wuruk, Polisi Sita Uang hingga Brankas
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra (foto: Okezone/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA - Polisi membongkar aktivitas pengelolaan judi online (judol) yang beroperasi di Hayam Wuruk Tower Plaza, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Dalam penggerebekan itu total uang tunai yang disita mencapai Rp1,9 miliar.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan selain mata uang rupiah, polisi juga menyita valuta asing dari berbagai negara.

"Rinciannya nanti mungkin akan kita sampaikan lebih lanjut. Tapi yang pasti, uang rupiah ini diperkirakan sekitar kalau tidak salah, Rp1,9 sekian miliar yang ada. Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam (Dong) 53.820.000, kemudian pecahan dolar itu sebanyak 10.210," ujar Wira kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Selain uang tunai, polisi juga menyita barang bukti alat elektronik seperti komputer, laptop hingga handphone. Brankas hingga paspor para WNA itu juga turut disita.

"Pelaksanaan proses penindakan yang kami lakukan, kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam," imbuh dia.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement