JAKARTA - Polisi membongkar aktivitas pengelolaan judi online (judol) yang beroperasi di Hayam Wuruk Tower Plaza, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Dalam penggerebekan itu total uang tunai yang disita mencapai Rp1,9 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan selain mata uang rupiah, polisi juga menyita valuta asing dari berbagai negara.
"Rinciannya nanti mungkin akan kita sampaikan lebih lanjut. Tapi yang pasti, uang rupiah ini diperkirakan sekitar kalau tidak salah, Rp1,9 sekian miliar yang ada. Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam (Dong) 53.820.000, kemudian pecahan dolar itu sebanyak 10.210," ujar Wira kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Selain uang tunai, polisi juga menyita barang bukti alat elektronik seperti komputer, laptop hingga handphone. Brankas hingga paspor para WNA itu juga turut disita.
"Pelaksanaan proses penindakan yang kami lakukan, kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam," imbuh dia.