JAKARTA - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengakui keselahannnya terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Hutabarat atau Brigadir J. Mereka pun akan membuka kasus tersebut secara terang benderang di persidangan.
Hal itu diungkapkan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis.
"Pesan Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri kurang lebihnya seperti ini, 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi, apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan," katanya, Kamis (29/9/2022).
BACA JUGA:Kejagung Terapkan Pasal UU ITE di Kasus Ferdy Sambo Cs, Begini Alasannya
Arman mengatakan, keduanya telah siap menjalani persidangan. Bahkan, mantan Kadiv Propam Polri itu berharap agar persidangan dapat berjalan dengan adil.
"Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan," ujarnya.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Tin Penyidik Mabes Polri. Sambo dijerat Pasal 338 jo 340 Undang-Undang KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama hidup.
(Arief Setyadi )