JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2022 dimulai 3 Oktober 2022. Operasi digelar dengan menegakkan 14 jenis pelanggaran lalu lintas.
Hal itu disampaikan dalam akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro melalui video berdurasi satu menit. Operasi Zebra Jaya akan digelar tanggal 3-16 Oktober 2022. Selain Polda Metro Jaya, Operasi Zebra juga bakal digelar secara serentak di seluruh Indonesia.
"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," demikian caption video yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, Kamis (29/9/2022).
Dalam video Twitter tersebut dijelaskan bahwa Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022 digelar agar tertib lalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang Presisi.
Baca juga: Gelar Operasi Zebra Akhir Pekan, Polda Metro Jaya Gencarkan Sosialisasi Prokes
Kemudian dalam video tersebut juga dijelaskan Operasi Zebra Jaya 2022 akan menindak sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran operasi. Berikut rinciannya;
1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta